"Dalam menentukan tersangka penting juga bagaimana peran pemilik modal," ujar Prof Hibnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (28/7/2023).
Hibnyu menambahkan, pemilik modal hingga pemilik tanah pasti mengetahui bahwa aktivitas penambangan tersebut ilegal.
"Penambang adalah sebagai pekerja, kalau dijadikan tersangka itu tidak adil."
Baca juga: 8 Warga Bogor Terkubur Hidup-hidup di Banyumas, Mantan Gurandi Ungkap Angkernya Sumur Tambang Emas
"Penting juga mengetahui bagaimana dan siapa pengepulnya juga harus dicari," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 8 penambang emas terjebak di lubang galian di Kawasan Pertambangan Emas Rakyat Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas sejak Selasa (25/07).
Mereka terjebak usai air datang secara tiba-tiba dan menggenangi lubang tambang.
Akibatnya, lubang tambang sedalam kurang lebih 60 meter itu kini dipenuhi air.
Hingga saat ini, tim SAR gabungan masih berupaya mengevakuasi delapan pekerja itu.
Meski demikian, proses evakuasi mengalami kendala lantaran lubang tambang tempat masuk terbilang sempit dan hanya muat untuk satu badan.
Selain itu, kondisi lubang tambang yang bercabang juga menyulitkan proses evakuasi.
Baca juga: Doakan Korban Tambang Emas di Banyumas, Warga Kiarasari Bogor Gelar Sholat Ghoib
Diduga Ada Pencucian Uang
Dalam kasus tambang emas ilegal ini, pihak kepolisian juga menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio meminta Pemda Banyumas dapat menata dan berkomunikasi dengan Dinas ESDM Jateng terkait izin penambangan.
"Hal ini berkaitan dengan diterapkannya Pasal 158 UU Minerba yang akan menganalisa apakah ada unsur pencucian uang karena sudah berlangsung lama," terangnya kepada TribunJateng.com.
Pihaknya juga akan melihat bagaimana sumber utamanya dari sisi pelaku DR.