Hal yang paling terlihat perubahannya dalam konstitusi RIS ini adalah bentuk negara Indonesia yang berubah menjadi negara federal.
- Sistematika Konstitusi RIS 1945 terdiri atas:
Mukadimah yang terdiri dari empat alinea.
- Bab 1: Negara Republik Indonesia
- Bab II: Alat-alat kelengkapan negara
- Bab Ill: Tugas alat- alat kelengkapan negara
- Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
- Bab V: Konstituante
- Bab VI: Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan ketentuan-ketentuan penutup
- Bentuk Negara : Kesatuan (Ps 1 ayat (1) UUDS 1950)
Bentuk Pemerintahan : Republik (Ps. 1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950)
Sistem Pemerintahan : Parlementer dengan demokrasi liberal yang bersifat semu.
Sumber dilansir Tribungayo.com dari Instagram @studicpns.id pada Jumat (27/10/2023).
Baca juga: Cara Ikut Simulasi Online CAT SKD CPNS 2023, Lengkap Jadwal Pelaksanaannya
3. UUD 1945 Hasil Dekrit Presiden
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden atau keputusan (ketetapan) Presiden yang isinya memberlakukan kembali Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan akibat kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan UUD baru pengganti UUD Sementara (UUDS) 1950.
Saat itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 bertujuan untuk mengatasi kegagalan konstituante dan ketidakstabilan politik.
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945. Berarti sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan demokrasi terpimpin.
- Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Isi dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut
- Konstituante dibubarkan
- Pemerintah memberlakukan kembali UUD 1945
- UUDS 1950 tidak diberlakukan
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang diberlakukan dalam waktu singkat.
- Dampak Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Berikut ini adalah beberapa dampak dari dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Perubahan bentuk pemerintahan dari parlementer menjadi presidensial
- Konstituante dan DPR hasil pemilu 1955 dihapuskan
- Dibentuk DPR GR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong)
- Menghapus posisi Perdana Menteri
- UUDS 1950 digantikan dengan UUD 1945
- Masuknya ABRI dalam pemerintahan lewat dwi fungsi
- Bahan materi tersebut dilansir Tribungayo.com dari Kompas.com pada Jumat (27/10/2023).