Beberapa perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia:
Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dan DPR
Masa jabatan Presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk dua kali masa jabatan
Dilaksanakannya otonomi daerah
Penyelenggaraan pemilu oleh Lembaga non pemerintahan yang netral dan mandiri.
Artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul CPNS 2023: Materi TWK Konstitusi di Indonesia Masuk dalam Daftar Pertanyaan SKD