TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pihak Yosef tersangka kasus Subang tak mau kalah dengan kubu Danu.
Seperti diketahui, Danu mengajukan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna mengungkap lebih terang kasus pembunuhan Tuti dan Amalia.
Atas pengajuan tersebut, pihak LPSK pun bergerak cepat dengan memeriksa keluarga korban hingga kepolisian dalam hal ini Polda Jabar.
Nantinya jika pengajuan diterima, Danu akan mendapatkan perlindungan seperti yang dulu diterima Bharada Richard Eliezer dalam kasus Ferdy Sambo.
Langkah cepat yang diambil Danu setelah jadi tersangka kasus Subang itu diapresiasi oleh ahli psikologi forensik, Reza Indragiri.
Dalam tayangan Youtube Diskursus Net, Reza Indragiri menyebut ada kemungkinan Danu bernasib sama seperti Eliezer.
Yakni hukumannya diringankan oleh majelis hakim pengadilan meskipun terlibat kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Bagus bahwa Danu mengajukan aplikasi (Justice Collaborator) ke LPSK. Dengan harapan LPSK menggali pola kerjanya sebagaimana dulu menangani kasus Ferdy Sambo dan Eliezer," ungkap Reza Indragiri dikutip TribunnewsBogor.com, Sabtu (28/10/2023).
Menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.
Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.
Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.
Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.
Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.
"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.
Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman detail.
Bahwa ia masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.