Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.
"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.
Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.
"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia. Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.
"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.
Tanggapan Kubu Yoris
Sementara para tersangka adu alibi hingga pengajuan justice collaborator, pihak Yoris justru mengurai tangapan mengejutkan.
Yoris ternyata tak setuju jika Danu, sepupu tirinya jadi justice collaborator.
Sebab menurut Yoris, Danu telah menutupi fakta kasus Subang selama dua tahun sehingga polisi kesulitan.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," tegas pengacara Yoris, Nanang Koyim.
Karenanya, pihak Yoris akan menunggu hasil analisa dari LPSK apakah akan menerima pengajuan Danu atau tidak.
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Jika Yoris menolak mentah-mentah, kakak mendiang Tuti justru berlainan sikap.
Lilis, kakak kandung Tuti mengaku mendukung Danu jadi justice collaborator.
"(Kakak Tuti) mendukung (Danu jadi JC), sangat mendukung," akui Lilis saat diwawancarai Kompas TV.
"Alasannya karena yang salah, yang utamanya kan bukan Danu. Jadi Danu yang bisa membuka rahasia ini. Kalau enggak ada Danu kan belum tentu ini kebuka," sambungnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News