TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Jumlah harta kekayaan Camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor Icang Aliudin bertambah sampai Rp 2 miliar dalam setahun.
Kekayaan Icang bertambah di tengah warganya yang tersiksa akibat mobilitas truk tambang di Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Bahkan dalam hartanya, Icang juga menambah koleksi kendaraan dalam garasinya.
Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Icang yang dilaporkan pada 8 Maret 2022 periodik 2021 sebanyak Rp 2.345.379.300.
Sementara kekayaan Icang Aliudin yang dilaporkan pada 28 Februari 2023 periodik 2022 sebesar Rp 4.580.379.300.
Artinya ada kenaikan jumlah harta kekayaan Camat Parungpanjang Bogor sebanyak Rp 2.235.000.000.
Berikut rincian kekayaan Camat Parungpanjang Bogor Icang Aliudin dilansir dari LHKPN :
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.900.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/78 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/120 m2 di KAB / KOTA BOGOR, WARISAN Rp. 500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 8 m2/7 m2 di KAB / KOTA BOGOR,HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 515.000.000
- MOBIL, SUZUKI APV BAK Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
- MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
- MOTOR, KAWASAKI NINJA Z250 CC Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
- MOTOR, YAMAHA BBS MT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp.30.000.000
- MOTOR, HONDA SCOPY Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
- MOBIL, TOYOTA FORTUNER 2.5 G.MT Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 545.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.379.300
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 5.010.379.300
III. HUTANG Rp. 430.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.580.379.300
Jumlah kekayaan Camat Parungpanjang Bogor Icang Aliudin berbanding terbalik dengan kondisi warganya yang diselimuti debu juga bahaya truk tambang.
Truk tambang merusak jalan, menyebabkan kemacetan hingga polusi yang sangat parah di Parungpanjang.
Padahal sesuai Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 truk tambang hanya boleh melintas pukul 20.00 WIB sampai 05.00 WIB.