Dalam sidang tersebut kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.
Hingga pada Selasa (21/11/2023) Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp.5.067.381 per bulan.
UMP tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Jawa Barat
UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Dengan kenaikan tersebut, UMP Jabar 2024 ditetapkan menjadi Rp2.057.495.
Perhitungan UMP Jabar 2024 tersebut berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.
UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.
Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.
Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.