Kenaikan upah ini nantinya akan diterapkan mulai dari 1 Januari 2024 mendatang.
UMK Bogor 2024 akan naik sekira Rp 150 ribuan lebih jika kenaikannya sama seperti UMP Jabar 2024 yakni 3,57 persen.
Jika naik 3,57 persen, upah minimum Kota Bogor tahun 2024 kira-kira berada di angka Rp 4.805.056 karena ada kenaikan Rp 165.527.
Sedangkan upah minimum Kabupaten Bogor tahun 2024 menjadi Rp 4.681.583.
Besaran ini naik Rp 161.371 dari upah tahun 2023 yang sebesar Rp 4.520.212 per bulan.