Sementara itu, terkait sindiran 'cengeng' yang dilayangkan Hotman Paris, Juru bicara Timnas Pemenangan AMIN Iwan Tarigan sempat menanggapinya.
Menurut Iwan, kubunya akan terus memperjuangkan sengketa Pilpres 2024 di MK.
Sebab yang berhak memutus hasil Pilpres setelah adanya gugatan adalah MK.
"Mengenai perselisihan tentang hasil pemilu adalah tugas dan kewenangan MK untuk mengadili, yang mempunyai dasar hukum sesuai dengan UUD 45," pungkas Iwan Tarigan dilansir dari Kompas TV.
Karenanya, Iwan Tarigan pun berharap agar Hotman Paris Cs tak sesumbar.
"Kami berharap, jangan sampai nanti bapak Hotman Paris menangis dan bapak Otto Hasibuan masuk kamar enggak keluar-keluar lagi karena kalah di sidang sengketa Pilpres di MK," ujar Iwan Tarigan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ