Mereka menyalurkan bansos disertai dengan ajakan dan intimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran.
Sebab, kata dia, perencanaan bansos ini dilakukan setelah terbutnya putusan MK Nomor 90/2023 yang memberikan jalan mulus kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres.
"Kebijakan ini melibatkan intensi Jokowi untuk menggunakan bansos sebagai instrumen untuk membeli suara pemilihan," katanya.
Menanggapi gugatan tersebut, Hotman Paris pun terlihat santai.
Sebab menurut Hotman, isi gugatan Amin ini lebih banyak mempersoalkan kebijakan bansos pemerintah daripada hasil Pilpres 2024.
Ia pun menilai, jika penyaluran bansos ini tidak sah maka seharusnya Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) sudah turun tangan sejak lama.
"Itu bisa dijawab dengan satu kalimat, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos," kata Hotman Paris.
Bahkan menurutnya, gugatan dari tim Amin ini bisa dijawab hanya dalam satu paragraf saja.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja, karena yang lainnya adalah hanya ngoceh-ngoceh sana-sini," kata Hotman Paris usai sidang.
Hotman Paris juga mengaku baru kali ini melihat adanya gugatan yang isinya sangat mengambang.
"Dalam sejarah karir saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, yang digugat apa, yang dibahas bansos," pungkasnya.