Itupun luka yang tak terlalu parah dan tanpa jahitan dari dokter.
"Ya seruas gini lah dalamnya. Tapi ibu sadar," katanya.
Saat mendapat penanganan dokter, Titin merasa ada yang janggal di klinik.
Titin merasa ada sosok gaib yang memperhatikannya.
"Kayak ada yang ngelihatin sama nemenin gitu," kata Titin.
Bahkan Titin juga tidak merasakan sakit akibat lukanya.
"Alhamdulillah sudah tidak sakit. Sekarang juga sudah aktifitas lagi," kata Titin.
Kapolsek Bogor Tengah AKP Agustinus Manurung menerangkan bahwa T kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Statusnya sudah jadi tersangka. Masih ditahan di sini selama tujuh hari," katanya.
Menurutnya masa tahanan bisa diperpanjang jika diperlukan Kejaksaan.
"Kalau kejaksaan ditujukan ke rutan waktu penahanan akan bertambah," terangnya.
T kini dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Remaja yatim piatu itu terancam hukuman 5 tahun penjara.