PPDB 2024

Kuota PPDB 2024 Semua Jalur Jenjang SMP di Kota Bogor, Jalur Zonasi Paling Banyak

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut kuota PPDB 2024 di Kota Bogor untuk semua jalur tingkat SMP. Kuota terbanyak yang dibuka yakni di jalur zonasi.

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sudah menentukan daftar PPDB 2024 di Kota Bogor lewat jalur mana?

Sebagaimana diketahui, ada 4 jalur masuk PPDB 2024 di Kota Bogor untuk jenjang SMP.

Adapun jalur tersebut yakni jalur Afirmasi, Anak Berkebutuhan Khusus, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Dari masing-masing jalur menyediakan kuota pendaftaran PPDB yang berbeda-beda.

Kuota terbanyak yang dibuka dalam pendaftaran PPDB 2024 di Kota Bogor ini yakni di jalur zonasi.

Lebih lengkapnya, berikut kuota PPDB 2024 di Kota Bogor untuk semua jalur tingkat SMP.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi diperuntukan khusus bagi warga Kota Bogor dari keluarga tidak mampu (KETM) dan calon peserta didik yang tinggal di panti asuhan, dengan domisili terdekat dari sekolah yang dituju.

Kuota calon peserta didik sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.

Jalur Anak Berkebutuhan Khusus

Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) diperuntukkan khusus bagi calon peserta didik baru Kota Bogor yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Untuk kuota calon peserta didik anak berkebutuhan khusus (ABK) sebanyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Syarat Khusus PPDB 2024 Kota Bogor Jenjang SMP, Mulai dari Jalur Afirmasi hingga Jalur Zonasi

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru /Tenaga Kependidikan

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Maslahat Guru/ Tenaga Kependidikan adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan ke wilayah Kota Bogor dan Maslahat Guru/ Tenaga Kependidikan dimana orang tua/walinya sebagai guru dan/atau tenaga kependidikan pada sekolah yang sama.

Kuota calon peserta didik yang dituju sebanyak 5 persen (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Halaman
12

Berita Terkini