TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Berikut jadwal SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Kamis (20/6/2024).
Pastikan bawa uang cukup sekitar Rp 200.000 untuk perpanjang SIM A dan C.
SIM Keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres.
Layanan SIM Keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
Kali ini, Polres Bogor membuka layanan perpanjang SIM keliling di SPBU Cibanteng.
Untuk Jadwal pelayanan SIM keliling mulai pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan SIM keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi.
Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 25.000-Rp 50.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,