Laporan Wartawawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menyatakan pasangan bakal calon Bupati Bogor 2024 perseorangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto tidak memenuhi syarat.
Hal itu dikarenakan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bogor non partai atau jalur independen tersebut tidak memenuhi syarat dukungan untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Bupati Pilbup Bogor 2024 mendatang.
Kadiv Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bogor, Ricky Sitepu mengatakan pihaknya menetapkan keputusan tersebut pada Sabtu (29/6/2024).
"Hasilnya bakal calon perseorangan tidak mengikuti tahapan selanjutnya karena jumlah dukungannya sebanyak 172.062, jadi kurang dari yang sudah ditetapkan yaitu 252.814 dukungan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (1/7/2024).
Dengan tidak bisanya Gunawan Hasan-Rudi Harianto melaju ke tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual, maka hampir bisa dipastikan pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang tidak ada kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor independen.
Namun Ricky Sitepu belum bisa menegaskan kepastian tidak adanya calon independen tersebut ditentukan oleh Gunawan Hasan-Rudi Harianto dalam mengambil langkah selanjutnya.
Hal itu dikarenakan mengacu pada kejadian sebelumnya yang mana pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Bogor hingga akhirnya mendapat tambahan waktu selama 2x24 jam untuk mengupload data dukungan di sistem informasi pencalonan (Silon), walaupun hasilnya tetap dinyatakan TMS.
"Kami belum bisa memastikan, tapi setidaknya dalam tahapan jadwal syarat dukungan perseorangan sudah TMS untuk bakal calon kemarin," katanya.
Sebelumnya dibertikan, tiga pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor perseorangan atau independen mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor.
Ketiga bakal pasangan calon yang mendaftarkan diri melalui jalur non partai tersebut yakni T.B Ahmad Luthfi Syam-Cecep Miptahudin, kemudian Santoso-Kusnawan, dan pasangan Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Ketiganya mendaftar pada hari terakhir batas penyerahan bukti dukungan dari masyarakat atas pencalonannya yang wajib menyertakan sebanyak 252.814 kartu tanda penduduk (KTP) pada Minggu (12/5/2024).
Akan tetapi, dua pasangan bakal calon di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak mampu memenuhi bukti dukungan dari masyarakat tersebut yang merupakan syarat mutlak.
Kedua pasangan bakal calon yang dimaksud yakni T.B Ahmad Luthfi Syam-Cecep Miptahudin dan Santoso-Kusnawan. Pasangan tersebut tidak mampu menyerahkan bukti dukungan berupa 6,5 persen KTP dari 3.889.441 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Bogor.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengungkapkan, untuk pasangan bakal calon TB Ahmad Lutfhi Syam-Cecep Miptahudin dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyerahkan selembarpun bukti dukungan dari masyarakat.