"Dukungan perseorangan itu ada berbentuk KTP, formulir B1KWK itu isinya identitas pendukung dan di tandatangani oleh pendukung. TB Lutfi itu hanya memberikan surat keberatan kepada kami karna waktunya yang terlalu cepat katanya," ungkapnya.
Sedangkan untuk pasangan bakal calon Santoso-Kusnawan, sambungnya, sudah menyerahkan bukti dukungan dalam bentuk fisik kepada KPU Kabupaten Bogor.
Namun ketika dilakukan penghitungan ulang jumlah dukungan yang diserahkan tidak mencapai 6,5 persen DPT di Kabupaten Bogor, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berkasnya dikembalikan.
"Pak Santoso semalam itu sebelum pukul 23.59 WIB datang ke kantor KPU Kabupaten Bogor bawa hard copy, dia mengklaim hard copy tersebut dukungan calonnya ada 252.814, ternyata kita hitung hanya ada 87 ribuan," ungkapnya.
Dengan begitu, kedua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bogor indpenden tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya yaitu verifikasi faktual bukti dukungan masyarakat yang telah di serahkan ke KPU Kabupaten Bogor.
Sementara itu, satu pasangan calon lain yang masih memiliki peluang untuk lanjut ke tahan berikutnya adalah Gunawan Hasan-Rudi Harianto.
Pasalnya, pasangan tersebut sudah menyerahkan bukti dukungan masyarakat dan bahkan sudah mengupload lebih dari setengah bukti dukungan masyarakat ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Untuk pasangan tersebut, kata dia, sudah mengupload bukti dukungan masyarakat sebesar 57 persen atau sekitar 147 ribu KTP ke Silon, sedangakan untuk sisanya ia memberikan bukti kepada KPU melalui soft copy.
Pasangan independen itupun diberikan waktu tiga hari yakni hingga 15 Mei 2024 untuk memenuhi persyaratannya dengan mengupload semua bukti dukungan masyarakat ke aplikasi Silon.
"Pak Gunawan Hasan menyerahkan dukungan perseorangan itu menggunakan Silon sebanyak 57 persen, sekitar 147 ribu yang sudah terupload di Silon dan 157 ribu yang menggunakan soft copy," terangnya.