Menurutnya isi jawaban Polda Jabar terkait gugatan Pegi Setiawan, khususnya soal tudingan kurangnya dua alat bukti dalam penetapan tersangka kasus Vina Cirebon.
Kombes Nurhadi Handayani menekan penyidik kasus Vina tidak sembarangan dalam menetapkan tersangka.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan. kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya.
Polda Jabar juga akan membawa bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa Pegi Setiawan adalah pelaku kasus Vina Cirebon.
Selain bukti, Polda Jabar membawa satu orang saksi ahli.
"Saksi ahli satu saja," katanya.
Pegi Setiawan Tenang
Pegi Setiawan nampaknya kini lebih tenang usai sidang perdana praperadilan digelar.
Terlebih, ia sempat mendapat pesan khusus dari ibu kandungnya, Kartini.
Kartini diketahui turut hadir langsung di PN Bandung, Jawa Barat.
Kehadiran ibu kandungnya itu membuat tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon itu semangat usai mendapat dukungan dari Kartini.
Kartini mengaku, sebelum sidang praperadilan ini, dirinya sempat berbincang dengan Pegi Setiawan sehingga membuat putranya lebih tenang untuk menghadapi proses hukum yang tengah dijalani.
"Sempat ngobrol dengan pegi Alhamdulillah dia lebih tenang, lebih kuat menghadapi. Saya cuma kasih semangat biar tabah menjalani ini," ujarnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t