"Mungkin bisa dengan Pegi Setiawan berdiri di sampingnya, para penyidik menyatakan permintaan maaf di depan publik," jelasnya.
Senada dengan Oegroseno, Psikolog P2TP2A Jawa Barat, Nurafni juga mengatakan kalau penyidik Polda Jabar harus meminta maaf pada Pegi Setiawan.
"Institusi Polda Jabar, silakan minta maaf, sampaikan saja bahwa memang hasilnya seperti ini," kata dia.
Selain permintaan maaf dari Polda Jabar, ia mengatakan, Pegi Setiawan juga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Perlu dilakukan pemeriksaan selanjutnya, jika dilihat dari kondisi terakhir Pegi. Kemudian bisa ke keluarganya juga (dipulihkan)," ungkapnya.
Penyidik minta maaf
Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan bahwa ada penyidik di Polda Jabar yang sudah menyampaikan permohonan maaf.
Mereka adalah Kasubdit II Jatanras Polda Jabar AKBP Rudie Trihandoyo dan Kanit II Jatanras Subdit III Kompol Deni Muktamar.
Rupanya saat melakukan gelar perkara sebelum membebaskan Pegi Setiawan, AKBP RUdie Trihandoyo sempat menyampaikan permintaan maaf.
"Dia bilang mohon maaf karena memang ini adalah kesalahan dia, maaf telah melakukan kesalahan yaitu salah tangkap," kata Sugianti.
Selain Rudie, Kompol Deni Muktamar juga menyampaikan permohonan maaf setelah putusan praperadilan.
"Pak Kanit bilang mohon maaf ya ini salah tangkap," kata Sugianti lagi.
Namun permohonan maaf itu dilakukan secara personal, bukan secara insititusi di hadapan publik.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t