"Saya waktu dengar itu dibacakan, 'kok dibacain ya?'," kata dia.
Apalagi, lanjut Nurafni, cara bacanya juga dengan dinamika seperti itu.
"Sebetulnya pemeriksaan itu masih berjalan, apalagi ini pemeriksaannya sudah ditangkap," jelas dia.
Sehingga menurut Nurafni, hasil pemeriksaan itu belum final apalagi kondisi psikologi Pegi Setiawan masih tertekan.
"Data ini untuk petunjuk boleh, bahan analisa silakan, tapi bukan untuk justifikasi seseorang. Karena tidak dijelaskan proses mental di balik itu," jelasnya.
Soal perilaku negatif Pegi Setiawan, kata dia, hal itu wajar karena masih awal pemeriksaan.
"Kalau manipulatif mungkin dia masih takut sama kita," jelasnya.
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno pun mengatakan bahwa seharusnya Polda Jabar tidak membacakan hasil psikologi Pegi Setiawan di persidangan.
"Harusnya bukan untuk menjudge, tapi untuk kepentingan lembaga," kata Oeroseno.
Ia pun mengatakan bahwa Polda Jabar sudah melanggar kode etik dalam hal ini.
"Pelanggaran etika profesi," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t