"Untuk hasil otopsi, yang pasti ada tanda bekas kekerasan di tubuh korban," ungkapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-2 tentang pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
"Ancamannya paling lama 12 tahun penjara," tutur Nur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Mabuk Tewas Dikeroyok Usai Cabuti Bendera Merah Putih, 3 Orang Jadi Tersangka"