Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Penampakan Anak Machicha Mochtar Usai Ditangkap Saat Demo Tolak UU Pilkada, Tulang Hidungnya Patah

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penampakan anak Penyanyi Machica Mochtar yang Ditangkap Polisi saat demo tolak revisi UU Pilkada

Terbaru, Machica Mochtar telah berhasil menemukan anaknya.

Machica Mochtar juga memposting bersama anaknya lewat akun Instagram.

Dalam foto tampak tulang hidung Iqbal Ramadan memang terdapat memar.

Selain itu juga terlihat hidung anak Machica Mochtar sedikit bengkok.

"Alhamdulillah saya sudah ketemu anakku," tulis Machica Mochtar dalam keterangan postingan.

Informasinya polisi telah menangkap 301 orang saat demo tolak revisi UU Pilkada.

Demo tolak revisi UU Pilkada merupakan aksi penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024). 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya. 

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada. 

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini