TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Machica Mochtar akhirnya menemukan sang anak, M Iqbal Ramadan usai ditangkap saat demo tolak revisi UU Pilkada di DPR.
Anak Machica Mochtar mengalami luka usai ditangkap saat demo tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Anak Machica Mochtar merupakan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, M Iqbal Ramadan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan anak Machica Mochtar ditangkap bersama Direktur Lokataru Del Pedro Marhaen.
"Saudara IR diamankan juga," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hanya saja, Kombes Ade Ary Syam Indradi tak menjelaskan alasan anak Machica Mochtar ditangkap saat demo tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR.
"prinsipnya upaya kepolisian dalam melakukan pengamanan bagian dari kewajiban tugas kewenangan dari petugas kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang lebih kondusif," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sementara Machica Mochtar mencemaskan anaknya.
Machica Mochtar tak mendapat kabar soal keberadaan dan kondisi Iqbal Ramadan sejak kemarin.
"Mau jemput anak saya, M Iqbal Ramadan," kata Machica Mochtar di Polda Metro Jaya.
Machica Mochtar mendapat informasi bahwa anaknya ditahan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Katanya mau ditahan di sini di Polda Metro," kata Machica Mochtar.
Machica Mochtar berniat menjemput Iqbal Ramadan untuk dibawa ke rumah sakit.
Pasalnya berdasar informasi yang didapat Machica Mochtar, Iqbal Ramadan mengalami patah tulang hidung.
"Hidungnya patah, jadi harus saya bawa berobat. Mau visum dulu," kata Machica Mochtar.
Terbaru, Machica Mochtar telah berhasil menemukan anaknya.
Machica Mochtar juga memposting bersama anaknya lewat akun Instagram.
Dalam foto tampak tulang hidung Iqbal Ramadan memang terdapat memar.
Selain itu juga terlihat hidung anak Machica Mochtar sedikit bengkok.
"Alhamdulillah saya sudah ketemu anakku," tulis Machica Mochtar dalam keterangan postingan.
Informasinya polisi telah menangkap 301 orang saat demo tolak revisi UU Pilkada.
Demo tolak revisi UU Pilkada merupakan aksi penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t