Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kejaksaan.
“Penyidik Ditkrimum Polda Jabar lakukan penindakan penanganan kasus tindak pidana yang menghalangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice). Berdasarkan laporan polisi tahun 2023, pada 18 Desember 2023 sudah dilakukan penanganan terkait itu," ungkap Kombes Jules.
Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.
"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.
Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
Lebih lanjut Kombes Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.
"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.