Kata PDIP
PDIP mengungkapkan bahwa anggota DPR RI terpilih Tia Rahmania dipecat karena terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.
Karena dipecat, Tia batal dilantik sebagai anggota DPR.
Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana selaku caleg PDIP Dapil Banten 1 yang meraih suara terbanyak di bawah Tia.
Juru Bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, kasus penggelembungan suara itu mulai disidangkan oleh mahkamah partai sejak 14 Agustus 2024.
Hasilnya, mahkamah partai menyatakan Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
“Jadi yang bersangkutan dipecat karena penggelembungan suara. menguntungkan yang bersangkutan sendiri,” ujar Chico kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Selain Tia, lanjut Chico, kasus penggelembungan suara yang dilakukan oleh anggota DPR RI terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) Jateng V Rahmad Handoyo.
“Seperti juga yang terjadi caleg lain di daerah Jateng V,” jelas Chico.
Setelahnya, Badan Kehormatan PDIP menyidangkan pelanggaran etik Tia dan Rahmad pada 3 September 2024.
Hasilnya kedua kader tersebut dijatuhi sanksi pemberhentian.
“Atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PDIP: Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania Dipecat karena Kasus Penggelembungan Suara"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Tia Rahmania, Anggota DPR Terpilih yang Dipecat PDIP usai Kritik Pimpinan KPK"