Agung Ary Kesuma menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga barang bukti.
Kemudian, sambungnya, Armor Toreador akan dilakukan penahanan selama 20 hari mulai dari 11 Oktober hingga 30 Oktober 2024.
Sementara itu, untuk pasal yang sangkakan yakni Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Armor Toreador juga dipersangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun pidana.
"Minggu depan akan kami limpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri untuk disidangkan. Saat ini (Armor Toreador) kita titipkan ke rutan Pondok Rajeg," pungkasnya.