Pengumuman Pemenang
Hasil rekapitulasi suara untuk tingkat kabupaten dan kota akan diumumkan antara tanggal 29 November sampai 12 Desember 2024.
KPU akan mengumumkan hasil perolehan suara hasil real count dan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024 dari 37 provinsi secara bertahap.
Artinya masyarakat baru akan mengetahui hasil pemenang Pilkada setelah proses rekapitulasi selesai yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.
Pelantikan
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024, pelantikan kepala daerah terpilih juga akan dilaksanakan secara serentak.
Untuk pelatikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025.
Kemudian untuk pelantikan bupati dan wali kota beserta wakilnya akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Berikut gambaran tahapan Pilkada 2024
1. Penghitungan suara di TPS
2. Rekapitulasi perolehan suara di kecamatan
3. Rekapitulasi perolehan suara di kabupaten/kota
4. Rekapitulasi di tingkat provinsi khusus untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur
5. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan calon terpilih oleh KPU
7. Pelantikan