Tak Akan Tuntut Balik, Agus Buntung Minta Damai dengan 15 Korban Pelecehan: Biar Bisa Jalan-jalan

Penulis: Sanjaya Ardhi
Editor: Vivi Febrianti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agus Buntung Takut Dipenjara, Harap Bisa Damai dengan 15 Korban Pelecehan : Yang Penting Bisa Jalan-Jalan

Agus Buntung sebagai tersangka dalam kasus ini dikenakan sangkaan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga: Reaksi Ibu Dengar Agus Buntung Bisa Buka Celana Wanita Tanpa Pakai Tangan, Syok Anak Jadi Tersangka

Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan Agus menggunakan modus yang sama seperti terhadap korban dewasa.

"Mengajak mengobrol ada juga yang memacarinya, hampir sama semua modusnya, lokasinya juga di homestay yang sama," kata Joko.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp : 

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkini