TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) kasus Vina Cirebon bisa berimbas pada status Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan beberapa waktu lalu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah.
Akhirnya Pegi pun bebas dan lolos dari sangkaan sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eky.
Kini, setelah PK 7 terpidana ditolak, Pegi berpotensi untuk ditangkap dan dijadikan tersangka lagi.
Hal itu diungkap oleh Pakas Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel.
Putusan MA itu membuat sahabat Eky, Fransiskus Marbun turut kecewa.
"Kaget juga sih, karena bukan mereka pelakunya kan.Harapannya diterima, saksi sudah lengkap, bukti novum juga sudah jelas. Bingung juga ditolak, tidak sesuai ekspektasi banget," kata Frans dikutip dari Youtube Diskursus Net, Selasa (17/12/2024).
Frans pun berharap polisi bisa menangkap pelaku lain jika memang PK para terpidana ditolak oleh MA.
"Kalau memang mengacu sama putusan di 2016, pelaku lain segera ditangkap," kata dia.
Reza Indragiri pun mengaku pikirannya kosong setelah mendengar putusan MA.
Ia mengatakan, publik harus menerima bahwa Eky dan Vina tewas karena dibunuh, bukan kecelakaan.
"Berkat putusan PK ini maka sah sudah bahwa Eky dan Vina meninggal akibat dibunuh, bahkan Vina sudah menjadi korban rudapaksa. Kita sebagai warga negara yang baik harus menganggukan kepala terhadap simpulan semacam itu yang sudah diperteguh oleh PK," jelas dia.
Reza kemudian menanyakan padangan Frans sebagai sahabat Eky.
"Kalau saya yakin kalau itu memang bukan pembunuhan," kata Fransiskus Marbun lagi.