"Ya sudah, selamat berjuang," kata Reza Indragiri.
Reza juga menyinggung soal nasib Pegi Setiawan usai putusan PK ditolak oleh MA.
Menurut dia, Pegi Setiawan berpotensi untuk terkena kasus hukum lagi.
"Pegi Setiawan bisa saja sewaktu-waktu dipanggil kembali," kata Reza Indragiri
Namun menurut dia, Pegi bisa ditangkap lagi jika alat buktinya sudah cukup.
"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan alat bukti 2 terhadap Pegi Setiawan, berubah status orang itu," jelasnya.
Sebab menurut Reza, sidang yang dijalani Pegi Setiawan beberapa waktu lalu bukan untuk bukti apakah ia melakukan pembunuhan itu atau tidak.
"Tapi hanya sebatas sah atau tidak Pegi Setiawan diputuskan sebagai tersangka," katanya.
" Kalau polisi menemukan bukti yang sah, maka PS bisa berubah statusnya, mengotaki malahan," tambah dia.
Padahal saat ini, kata Reza, Pegi sedang berusaha mengubah hidupnya dengan menyelesaikan pendidikan.
"Mudah-mudahan ini tidak mengganggu studi Pegi Setiawan yang kini sedang mengejar Paket C," tandasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t