2 Jenis Beras yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Bulog Tetap akan Distribusikan Bantuan Pangan Beras

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Beras

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Beras pun disebut-sebut menjadi salah satu komoditas barang yang akan dikenai PPN 12 persen, tetapi hanya untuk jenis tertentu.

Lantas, beras jenis apa yang tidak dikenai PPN 12 persen?

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa penyesuaian tarif PPN 12 persen tidak akan diberlakukan untuk beras premium dan medium yang dijual di pasar domestik.

Hal tersebut disampaikan Zulhas seusai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional serta pemenuhan CPP Tahun 2025 bersama pejabat terkait di Jakarta, Senin (23/12/2024).

Menurut Zulhas, PPN hanya dikenakan pada beras khusus impor seperti shirataki dan japonica, yang umumnya digunakan dalam makanan khas Jepang atau hotel dan restoran. 

"Nah, soal PPN 12persen ya, itu hanya berlaku untuk barang mewah saja. Termasuk soal beras yang ramai dibicarakan, hanya salah pengertian nama saja. Jadi, beras premium dan medium yang dijual di pasar tidak kena PPN. Yang dikenakan itu beras impor, seperti jenis shirataki dan japonica. Pangan domestik tidak ada dampak dari PPN 12 persen," ujar Zulhas.

Zulhas juga menegaskan bahwa keberpihakan pemerintah kepada masyarakat bawah dan menengah jelas terlihat melalui kebijakan ini. 

Presiden RI Prabowo Subianto, kata Zulhas, sudah memastikan bahwa hanya barang-barang mewah yang dikenai PPN tersebut.

Selain itu, ia menyampaikan optimisme pemerintah terhadap swasembada pangan di tahun mendatang. 

"Kami sudah memutuskan dalam neraca komoditas beberapa hari lalu, bahwa tahun depan kita tidak akan impor beras lagi. Begitu juga dengan jagung untuk konsumsi, garam, dan gula. Kami yakin kebutuhan pangan dalam negeri bisa terpenuhi melalui produksi lokal," katanya.

Baca juga: Demo Tolak PPN 12 Persen di Jakarta Ricuh, 1 Anggota Polisi Terluka, 1 Mahasiswa Juga Kena Pukul

Baca juga: PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025 dan Berdampak pada Sektor Hiburan, Harga Tiket Konser Naik?

Baca juga: Pak Prabowo Subianto, Membatalkan PPN 12 Persen Itu Gampang, Lho: Daripada Pemerintah Tebar Penyakit

ILUSTRASI beras di Toko yang berjualan di Pasar Anyar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa (20/2/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Ditegaskan BAPANAS

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium dalam negeri tidak dikenakan PPN 12 persen. 

Menurut Arief, pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor yang biasanya digunakan di sektor hotel dan restoran.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat kelas menengah ke bawah sekaligus mendorong produksi beras lokal.

Halaman
12

Berita Terkini