Tak Cuma Kena PPnBM, Ini Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Juga Dikenai PPN 12 Persen

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mobil mewah. Dalam foto: Lamborghini Huracan EVO AWD

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);

b. 50% (lima puluh persen);

c. 60% (enam puluh persen); atau 

d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain mobil, sepeda motor juga tidak luput dari pengaturan pajak mewah.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM untuk sepeda motor (Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021):

Pasal 22 - kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau - kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23 Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12 Persen"

Berita Terkini