Tak Cuma Kena PPnBM, Ini Kategori Mobil dan Motor Mewah yang Juga Dikenai PPN 12 Persen

Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Mobil mewah. Dalam foto: Lamborghini Huracan EVO AWD

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak kategori mobil dan motor mewah yang nantinya bakal dikenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen.

Adapun kenaikan PPN 12 persen juga berlaku untuk mobil mewah yang diimpor dalam bentuk utuh atau Completely Built-Up (CBU). 

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan barang dan jasa mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada.

Selain mobil mewah dan motor mewah, ada juga barang dan jasa mewah lainnya yang dikenai PPN 12 persen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.03/2023.

Baca juga: 4 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Hunian hingga Kapal Pesiar

Baca juga: Jokowi Minta Bukti Usai Disebut Tokoh Terkorup Dunia Versi OCCRP, Rocky Gerung Beri Sentilan Menohok

Baca juga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi

Lantas, seperti apa kriteria mobil mewah dan motor mewah yang kena PPN 12 persen?

Penting untuk dicatat bahwa pengaturan mengenai jenis kendaraan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah diatur secara jelas dalam regulasi sebelumnya, yaitu dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021. 

Peraturan ini mengkategorikan jenis kendaraan yang dikenakan pajak mewah, baik itu untuk mobil pribadi maupun sepeda motor.

Dalam pasal 2 ayat 1 PMK 141/2021, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang tergolong mewah adalah kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi, dengan kapasitas mesin hingga 3.000 cc. 

Kendaraan tersebut dikenakan tarif PPnBM yang bervariasi, mulai dari 15 persen hingga 40 persen, tergantung pada jenis dan spesifikasinya. 

ILUSTRASI Mobil mewah. Dalam foto: Lamborghini Huracan EVO AWD

Berikut adalah rincian tarif PPnBM berdasarkan kapasitas mesin mobil:

Dalam pasal 2 ayat 1 aturan tersebut dijelaskan, jenis barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

 a. 15 persen (lima belas persen);

b. 20% (dua puluh persen);

c. 25% (dua puluh lima persen); atau

d. 40% (empat puluh persen).

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan Jenis Barang Kena Pajak yang dimaksud adalah berupa kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 (tiga ribu) cc sampai dengan 4.000 (empat ribu) cc, yang dikenai PPnBM dengan tarif:

a. 40% (empat puluh persen);

b. 50% (lima puluh persen);

c. 60% (enam puluh persen); atau 

d. 70% (tujuh puluh persen).

Selain mobil, sepeda motor juga tidak luput dari pengaturan pajak mewah.

Berikut adalah rincian tarif PPnBM untuk sepeda motor (Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021):

Pasal 22 - kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau - kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

Pasal 23 Kemudian Jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, berupa:

a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Motor dan Mobil Mewah yang Kena PPN 12 Persen"

Berita Terkini