4 Kategori Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Mulai dari Hunian hingga Kapal Pesiar
Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku secara penuh mulai 1 Februari 2025.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah telah memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.
Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen sudah diumumkan jelang tahun 2025.
Adapun Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pengumuman ini di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Dari pernyataannya, Prabowo menyebut kenaikan tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Namun, belakangan Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah akan berlaku secara penuh mulai 1 Februari 2025.
Lantas, apa saja kategori barang mewah dan jasa mewah yang bakal kena PPN 12 persen?

Baca juga: Pembayaran Pakai QRIS Tidak Kena PPN 12 Persen, Admin Gerindra Tegas : Enggak Jadi
Baca juga: PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Prabowo Subianto: Pemerintah tetap Pro Rakyat
Baca juga: Beban Rakyat Bertambah Gara-gara PPN 12 Persen, Simak Siasat Atur Keuangan, Kencangkan Ikat Pinggang
Daftar barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kategori barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen, yang sebelumnya sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yakni meliputi:
1. Kelompok Hunian Mewah
Barang ini termasuk rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
Selain PPN 12 persen, barang-barang ini juga dikenakan tarif PPnBM sebesar 20 persen.
2. Kelompok Balon Udara dan Peluru
Barang mewah ini, yang dikenakan tarif PPN 12 persen, juga memiliki tarif PPnBM sebesar 40 persen.
Kelompok ini mencakup balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak, serta peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.