Alhamdulilah, Puluhan Warga Bogor Korban Bencana Alam Bakal Tempati Hunian Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi menjelaskan soal hunian tetap warga korban bencana alam. Sebanyak 38 KK  korban bencana alam di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor segera menempati Hunian Tetap (Huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebanyak 38 KK  korban bencana alam di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor segera menempati Hunian Tetap (Huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

Pemkot Bogor melalui Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Hanafi melakukan sosialisasi kepada 38 KK tersebut di aula Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (16/1/2025). 

Hanafi mengatakan, secepatnya 38 KK ini akan menempati 38 unit bangunan rumah di Kampung Ciranjang, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Bogor Selatan.  

Terdiri dari 24 KK dari Kelurahan Empang, 13 KK dari Kelurahan Batu Tulis, dan 1 KK dari Lawang Gintung.  

Ia menjelaskan, bangunan ini merupakan bantuan stimulan pembangunan rumah yang menggunakan anggaran dana siap pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 

Pemkot Bogor melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  terus melakukan koordinasi  dengan BNPB, mulai dari pengajuan bantuan, kesiapan lahan, survei lokasi, hingga proses  pembangunan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan. 

Warga harus menunggu kurang lebih dua tahun sejak terjadinya bencana pada Maret 2023.  

"Kita inventarisir (relokasi) semua (korban bencana). Kita membangun 38 unit rumah tipe  36. Saya sudah cek, rumah-rumah ini layak pakai, bagus, ada ruang tamu, kamar mandi, kamar tidur, listrik, dan air minum. Semua sudah difasilitasi," kata Hanafi. 

Dari sisi geografis, Pemkot juga memfasilitasi area hunian tetap itu dengan Tembok Penahan  Tanah (TPT), pembangunan akses jalan, serta lahan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum.  

"Yang jelas, pemerintah berpikir untuk menyelamatkan warga, sehingga kita tempatkan mereka di tempat yang lebih layak," ujar Hanafi.

Dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian warga, Huntap ini, lanjut Hanafi, dapat ditempati secara gratis oleh warga selama dua tahun, dengan biaya retribusi sewa Rp 0.  

Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.  

Sebab, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah harus memiliki keputusan yang berlaku, sehingga dibutuhkan persetujuan sewa.  

Sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Bogor terhadap warga terdampak, pembebasan  retribusi penyewaan tanah dan bangunan telah ditetapkan melalui SK Wali Kota Bogor tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembebasan Atas Pembayaran Uang Sewa Barang Milik Daerah Pemkot Bogor berupa tanah seluas 6.295 m⊃2;.  

"Asumsinya, kita berharap setelah dua tahun kondisi ekonomi warga membaik," ujarnya.  

Halaman
12

Berita Terkini