Alhamdulilah, Puluhan Warga Bogor Korban Bencana Alam Bakal Tempati Hunian Tetap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pj Sekda Kota Bogor, Hanafi menjelaskan soal hunian tetap warga korban bencana alam. Sebanyak 38 KK  korban bencana alam di tiga kelurahan Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor segera menempati Hunian Tetap (Huntap) sebagai upaya relokasi warga yang tinggal di lokasi rawan bencana

Hal lain yang juga disosialisasikan kepada warga yang akan menempati Huntap adalah larangan untuk mengalihkan fungsi bangunan, misalnya mengontrakkan kepada pihak lain.  

Sehingga, warga yang telah mampu membeli rumah sendiri atau tidak lagi tinggal di Huntap diwajibkan menyerahkan kembali bangunan tersebut kepada pemerintah, agar bangunan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain yang membutuhkan.  

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Hidayatulloh, mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan  untuk membahas seluruh mekanisme proses penempatan Huntap bagi korban bencana  hidrometeorologi di Kota Bogor pada Maret 2023.  

"Ini bentuk perhatian pemerintah dan sayangnya pemerintah kepada warga. Ini awal dari ikhtiar pemerintah. Walaupun prosesnya panjang, karena ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, pemerintah memastikan semuanya sesuai aturan, "ucap Hidayatulloh

Hidayatulloh berharap, warga bisa tinggal nyaman, tidur nyenyak, dan lancar mencari nafkah.  

Nantinya, warga yang menempati Huntap juga akan berpindah alamat. Untuk itu, Pemkot akan memfasilitasi perpindahan dengan memberikan KTP dan KK baru, sehingga hak-hak warga untuk menerima bantuan tetap difasilitasi.  

Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Dani Rahadian, mengatakan warga yang sebelumnya tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) ataupun penerima bantuan pemerintah lainnya akan tetap mendapatkan haknya.  

Namun, karena alamat awal warga yang menempati Huntap akan terhapus dari data penerima bantuan, diperlukan proses untuk memastikan mereka tetap menerima bantuan.  

"Iya, karena ada perpindahan alamat, maka alamat awal warga akan terhapus dari data ketika survei dilakukan. Untuk dapat kembali menerima bantuan, KTP dan KK baru yang sudah diterbitkan harus dilaporkan ke pihak kelurahan, kemudian diusulkan kepada Dinsos untuk diajukan kepada SK Wali Kota dan diteruskan ke Kemensos," jelas Dani.(*)

Berita Terkini