Said Didu Pertanyakan Jumlah SHM di Area Pagar Laut Tangerang yang Dibatalkan: Kenapa Cuma 50?

Penulis: Tiara A. Rizki
Editor: Tiara A. Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktivis sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mempertanyakan jumlah sertifikat hak milik (SHM) di pagar laut Tangerang yang dicabut pemerintah.

Melalui cuitan di akun media sosial X (dulu Twitter), @msaid_didu, Jumat (24/1/2025) pukul 19.21 WIB, Said Didu mengomentari berita soal pembatalan 50 SHM di pagar laut Tangerang.

Ia juga mempertanyakan apa yang terjadi pada SHM di desa lainnya.

Sebab, pemerintah sudah mengungkap, ternyata ada lebih dari 200 SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah yang dipagari di perairan Tangerang.

Kok cuma 50 yg dicabut ? Bagaimana dg Desa lain yg juga melakukan hal yg sama ?

Cuitan Muhammad Said Didu di akun media sosial X (dulu Twitter), @msaid_didu, Jumat (24/1/2025) pukul 19.21 WIB, mengomentari berita soal pembatalan 50 SHM di pagar laut Tangerang. (Twitter/msaid_didu)

50 SHM Dibatalkan Pemerintah

Diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membatalkan sekitar 50 sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat (24/1/2025).

Pembatalan sertifikat tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat mengunjungi daerah tersebut.

“Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB),” ucapnya, dikutip Kompas.com.

Menurut penjelasan Nusron Wahid, proses menuju pembatalan tersebut dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.

“Nah, tapi karena ini menyangkut pembatalan, ada langkah selanjutnya terakhir adalah ngecek fisik materialnya kayak apa,” imbuhnya.

Setifikat yang dibatalkan tersebut, kata Nusron, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.

Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang membantu membongkar pagar laut, Rabu (22/1/2025). (KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Baca juga: Dedi Mulyadi Heran 800 Hektare Perairan di Bekasi Bersertifikat, Sebut Pagar Laut Menyalahi UU

Baca juga: Lumba-lumba Mati Tersangkut Pagar Laut di Bekasi, Dedi Mulyadi Geram, Butuh Bantuan Alat TNI AL

Baca juga: Tak Terima Pagar Laut 30 Km Disebut Hasil Swadaya, Susno Duadji Kompak dengan Nelayan Kholid: Botol!

Pemerintah Ungkap Ada 263 SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang

Sebelumnya, Kompas.TV memberitakan, Nusron mengungkap, ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diberikan pemerintah untuk wilayah di perairan Tangerang, lokasi di mana pagar laut sepanjang 30 km ditemukan.

Menurut dia, pemilik ratusan SHGB itu ada perusahaan. ada juga perorangan. Selain itu, ada juga 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di lokasi tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini