Bocoran Tanggal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2025, Bakal Cair Lebih Awal?

Penulis: tsaniyah faidah
Editor: Tsaniyah Faidah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Ilustrasi) GAJI KE-13 - Momen Lebaran Idulfitri 2025 akan segera tiba. Simak ini bocoran tanggal pencairan THR dan gaji-ke13 PNS. Bakal dicairkan lebih awal?

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak ini bocoran tanggal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025.

Sebagaimana diketahui, momen lebaran Idulfitri 2025 akan segera tiba.

Dengan begitu THR dan gaji ke-13 PNS juga akan segera dicairkan.

Namun, kapan THR dan gaji ke-13 PNS tahun 2025 akan cair?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini membocorkan THR PNS 2025 bisa cair 10 hari sebelum Lebaran.

Namun tanggal ini belum pasti, sebab ada kemungkinan pencairan bisa lebih cepat.

Sehingga THR dan gaji ke-13 PNS diperkirakan cair pada tanggal 20 Maret 2025.

Lalu, siapa yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 dan berapa besarannya?

Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas 
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: ART Asal Indonesia Diberi Cuti Mewah di Johor, Dapat THR Rp 33 Juta hingga Keliling Naik Helikopter

Besaran gaji ke-13

Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun 2025:

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

  • Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
  • Sekretaris: Rp 23.420.250 
  • Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

  • Eselon I: Rp 20.738.550 
  • Eselon II: Rp 16.262.400 
  • Eselon III: Rp 11.535.300 
  • Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai jenjang pendidikan SD/SMP/sederajat: 

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
Halaman
12

Berita Terkini