Dedi menyoroti langkah Kementerian Kehutanan yang hanya melakukan plang pengawasan terhadap vila yang berada di lahan kementerian tersebut.
Harusnya, kata dia, vila yang tak memiliki Persetujuan Bangun Gedung (PBG) tersebut, langsung saja dibongkar karena haknya milik Kementerian Kehutanan.
"Kepada Kementerian Kehutanan (Deputi Gakkum), jika ada villa, restoran dan hotel berada di hutan lindung dan tidak berizin, maka harus dibongkar," kata Dedi Mulyadi kepada wartawan,
Mantan Bupati Purwakarta tersebut menerangkan bahwa kalau dibongkar bangunannya, air hujan meresap ke tanah.
"Sementara kalau plang pengawasan, nanti musim kemarau orang pada lupa kalau bangunan liar di hutan lindung itu seharusnya sudah dibongkar dan nanti ketika musim hujan, rakyat minta Bupatinya membongkar bangunan yang lahannya milik Kementerian Kehutanan," terang Dedi Mulyadi.
Dia menuturkan bahwa hutan adalah peninggalan dari Kerajaan Pajajaran selain situs-situs seperti Situs Batu Tulis.
Hutan menurut kamus Sunda, terdiri dari empat jenis yaitu hutan tutupan (taman nasional), hutan titipan (lindung), hutan awisan (cadangan) dan hutan garapan.
"Bagi saya, hutan itu pusat ekosistem dan spiritual manusia, masa hutannya mau dinjek-injek (dirusak) orang kan pastinya gak boleh diganggu, hingga nanti lahir penyakit, bencana dan lainnya," tuturnya.