Setelah beberapa menit memukuli sang tante, Eki menyadari perbuatan kejinya.
Eki pun sontak menghubungi ambulans hingga teman-temannya.
Lewat chat grup, Eki memberi tahu temannya bahwa ia baru saja membunuh sang tante.
"Yang bersangkutan setelah melakukan pembunuhan menelepon ambulans, memberitahukan teman-temannya, sekuriti. Teman-temannya dan sekuriti mendatangi (TKP)," ujar AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Akibat perbuatan Eki, korban pun meninggal dunia di tempat setelah mendapatkan banyak luka di tubuhnya.
“Untuk luka-luka dari korban sendiri terdapat di pelipis. Kemudian pelipis atau dahi sebelah kanan terdapat luka robek yang lumayan besar. Kemudian daerah dagu, mata, terdapat memar,” kata AKP Aji Riznaldi Nugroho.
Atas perbuatannya, Eki yang resmi jadi tersangka terancam dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t