Selain itu, pekerjaan terdakwa juga terungkap.
Ikhsan Nur Rasyidin bukanlah seorang PNS, melainkan tukang servis mesin cuci.
Dari pernikahannya dengan terdakwa, EAP dikaruniai satu orang anak yang saat ini sudah berusia 2 tahun.
Sementara itu, EAP resmi batal menikah dengan Ikhsan di Pengadilan Agama Sukoharjo pada September 2022.
Setelah putusan tersebut, EAP melaporkan Ikhsan ke Polres Sukoharjo pada Oktober 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Beristri Pura-pura Jadi PNS demi Nikahi Wanita Muda, Modal KTP dan Ijazah UGM Palsu