Pertama, pelaku menyebut dirinya bisa melakukan penyucian rahim yang berguna agar para santriwati kelak dapat melahirkan seoragn wali.
Modus kedua, Faisal mengiming-imingi para korban yakni kelak bisa dapat pasangan dan keturunan yang baik jika mau disetubuhi olehnya.
Modus ketiga, Faisal mengaku sempat mengajarkan dan mengijazahkan doa kepada para korban sebelum melakukan pelecehan seksual.
"Ada yang mengajarkan doa dan mengijazahkan (kepada korban), tidak dibenarkan secara agama," akui Faisal.
Modus keempat adalah pelaku menyebut ludahnya adalah suci sehingga bisa membuat para korban menjadi tokoh di kampung.
Atas perbuatan tersangka, Faisal terancam dijeratPasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 Ayat 2 Ayat 4 untuk Pasal 76 E UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman di sini minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan hukuman mati.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t