Pendaftaran baru bisa dilakukan sejak 2 Juni 2025.
Pendaftaran dilakukan dengan mengunggah persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih.
Berikut persyaratan khusus pada setia jalur:
1. Jalur Domisili
Persyaratan khusus:
- Calon peserta didik harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat di kartu keluarga.
- Surat pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali.
2. Jalur Afirmasi
Persyaratan khusus:
- Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, terdaftar dalam DTKS.
- Surat Pernyataan dari ketua yayasan yang disahkan oleh Dinsos, dilengkapi dengan foto calon siswa di depan panti asuhan tempat tinggalnya (untuk calon siswa yang tinggal di panti asuhan).
- Surat Keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog (untuk calon siswa berkebutuhan khusus/ABK).
- Kartu Penyandang Disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menangani urusan sosial (untuk calon siswa penyandang disabilitas).
- Foto calon peserta didik di depan rumah sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga.