“Ada yang Rp 1 Miliar, ada yang Rp 400 juta sepanjang satu tahun,” ujar Taufik.
Dia mengatakan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk keperluan judi online, bahkan dengan nilai deposit judi online hingga Rp 80 juta.
“Untuk judi online kebanyakan, sekali main bisa Rp 70 - 80 Juta,” kata Taufik.
Taufik menjelaskan, modus yang dipakai tersangka dalam melancarkan aksi berawal nasabah yang sudah terbiasa meminta penarikan lewat tersangka, hal itu sudah biasa dilakukan hingga teler bank percaya.
Setelah dipercaya nasabah, pelaku lantas nekat mengambil uang nasabah secara diam-diam.
“Karena tersangka dulu pernah diminta bantu oleh nasabah mengambil uang sehingga teler dan karyawan lain percaya,” jelas Taufik.
Hasil pengecekan oleh polisi tidak ada aliran uang dari rekening tersangka ke rekening lain, kata Taufik tersangka menggunakan uang untuk diri sendiri.
“Hasil pengecekan tidak ditemukan ke tempat lain, tidak ada nomor rekening lain untuk ditransfer. Disimpan di rekening sendiri dengan sisa uang di dalam rekeningnya Rp 80 ribu,” sebut Taufik.
Tersangka terancam pasal 49 ayat 1 undang-undang RI tahun 2023 tentang perbankan dan sektor keuangan, ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kecanduan Judi Online, Karyawati Bank Jambi Bobol Rekening 25 Nasabah Senilai Rp 7,1 Miliar