"Diterima tidaknya, saya serahkan semua kepada pihak sekolah tanpa ada intervensi apapun," kata Budi.
Meski mengaku dengan alasan iba, Budi Prajogo dinilai teledor dalam hal ini.
Mau tak mau dia harus berhadap dengan sanksi yang akan diberikan kepadanya.
Terancam Sanksi
Ketua DPW PKS Provinsi Banten, Gembong E Sumedi menjelaskan bahwa pihaknya punya mekanisme internal untuk menangani permasalahan ini.
Budi Prajogo akan diperiksa oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
“Kami di PKS punya BPDO yang akan bekerja berdasarkan masukan dan informasi yang ada. Kami dari DPW memberikan data dan informasi yang terjadi,” ujar Gembong
Adapun sanksi terhadap kader yang terbukti melakukan kesalahan akan ditetapkan oleh BPDO di tingkat pusat.
“Di tingkat pusat yang akan memutuskan (apa sanksi dan yang lainnya),” lanjut Gembong.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memo Titip Siswa di SPMB 2025, PKS Siap Beri Sanksi Budi Prajogo".