TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kecemasan para sopir angkutan umum ( angkot ) yang beroperasi di wilayah Puncak Bogor, bakal berakhir dengan senyuman.
Para sopir angkot tersebut bakal mendapat transferan uang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada Senin 30 Juni 2025.
Uang yang nantinya diterima sopir angkot adalah uang kompensasi setelah KDM melarang angkot beroperasi pada libur panjang 27-29 Juni 2025.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh sopir angkot dan sopir angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, hari ini kembali ke rumah, tidak beroperasi, tinggal bersama keluarga," ujar Dedi Mulyadi lewat media sosialnya dikutip Minggu (29/6/2025).
"Dan seluruhnya hari Senin kami akan kirimkan uang sakunya sebagai pengganti libur hari Sabtu dan Minggu,” sambungnya.
Baca juga: Tak Cuma Soal Anak, Perkara Motor BeAT Karbu Hilang Pun Dedi Mulyadi Sampai Turun Tangan
Lebih lanjut, Dedi mengaku bahwa telah memiliki data sopir angkot yang siap menerima uang saku.
"Bagaimana uang sakunya? Hari Senin nanti kita akan bantu karena seluruh nomor rekening para sopir yang langganan beroperasi di wilayah tersebut sudah ada di kami,” jelas Dedi Mulyadi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi meminta sopir angkot dan angkutan pedesaan yang beroperasi di wilayah Puncak, Bogor, untuk tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu.
“Saya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Dinas Perhubungan yang biasa beroperasi di wilayah Cisarua, Puncak, dan sekitarnya hari Sabtu ini untuk tidak beroperasi dari hari Minggu besok,” kata Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah.
Dedi Mulyadi menyampaikan imbauan tersebut guna mengatasi masalah kemacetan yang terjadi di jalur Puncak, Bogor.
Sebab menurutnya, banyak masyarakat dari berbagai daerah yang berniat untuk berlibur di wilayah tersebut.
Dengan adanya kemacetan, tentu membuat wisatawan yang datang ke wilayah Puncak, Cisarua, merasa tidak nyaman.
Baca juga: Siap-siap Rumah dan Bedeng di Puncak Bogor Bakal Direlokasi, Ini Misi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Nominal transferan uang
Sementara itu, Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar mengatakan, pemberian biaya kompensasi ini sama dengan waktu libur panjang Idul Fitri 2025.