Lagipula selama pacaran online, R mengaku selalu melihat Widya mengenakan cadar.
Tak tahunya itu adalah modus dari Widya yang ternyata aslinya adalah pria tulen.
Kini Simpatri alias Widya telah ditangkap dan diamankan di Polres Pinrang.
Widya terancam penjara empat tahun karena terjerat Pasal 378 KUHP Pidana Juncto Pasal 64 KUHP Pidana tentang penipuan berkelanjutan.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google NewsÂ
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t