"Selain Peraturan Menteri tersebut, demo yang merusak fasilitas publik dapat dikenakan Perda K3 Kota Bogor. Mereka yg melanggar Perda tersebut dapat diproses hukum. Silahkan Pemkot tegakkan Perda K3," katanya.
Sementara Wali Kota Bogor Dedie Rachim menegaskan bakal memenjarakan pelaku pengerusakan tembok Balaikota Bogor.
"Kita sedang laporan Kepolisian, ada tuntutan pidananya," kata Dedie Rachim saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t