Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Media Sosial

Kisah Neneng 'Kebiri' Pria yang Melecehkannya Kembali Viral, Begini Ternyata Cerita Lengkapnya

Kisah Neneng Nurhasanah yang memotong kelamin pria bernama Abdul Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Naufal Fauzy
Kolase IG @merindink, Tribunnews/Bahri Kurniawan
KISAH NENENG VIRAL - Kisah perempuan bernama Neneng yang memotong 'burung' atau kelamin pria bernama Muhyi kembali viral dan jadi perbincangan warganet. Kasus ini terjadi pada 2013 silam, tapi kembali jadi perbincangan warganet pada 2025. 

Dikutip dari Tribunnews.com, atas kasus tersebut, Neneng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman lima tahun bui.

Namun dalam vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Neneng divonis lebih rendah dari tuntutan, yaitu 2,6 tahun.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto kala itu.

"Terdakwa bersikap kooperatif dan sopan selama persidangan berlangsung. Terdakwa juga mengakui perbuatannya secara jujur dan menyesalinya," kata hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Sementara, pertimbangan yang membuat Neneng tetap harus merasakan dinginnya sel penjara, kata Bambang, adalah perbuatannya dianggap sebagai tindak penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa adalah perbuatan yang meresahkan  masyarakat. Kendati terdakwa beralasan itu adalah tindakan pembelaan diri, namun tetap tidak dibenarkan dan melanggar hukum," katanya.

Kasus ini mendadak kembali jadi perbincangan di media sosial pada 2025, berikut beberapa komentar warganet.

"Semoga aja cutter nya karatan"

"Trus kudu gimana untuk membela diri kalo dibegal masa iya kudu menyerahkam diri ke kang begal?"

"Lihat wajahnya yang tidak menyesal itu. Betapa bahagianya dia bisa memusnahkan mahkota pria seperti itu"

"Kasus memperkosanya hilang donk...??"

"Dulu waktu kuliah, ini jadi bahan skripsi temenku yg anak hukum. Kasusnya agak pelik krn lokasinya berpindah-pindah. Sementara hukum Indonesia menerapkan, laporan harus dilakukan di kepolisian daerah kejadian.Waktu baca detail kasusnya, aku mual banget Dan ya Allah, jangan maulah ketemuan sama orang sembarangan. Kita gatau mereka gila atau enggak"

Baca berita Tribunnews Bogor lainnya di Google News

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved