Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bongkar Kejahatan Tersangka Roy Suryo Cs, Manipulasi Penelitian

Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Bongkar Bukti Kejahatan Roy Suryo Cs : Metode Analisa Tidak Ilmiah

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Tribun Solo/Kompas TV
ROY SURYO TERSANGKA IJAZAH JOKWOI - Jokowi (KIRI). Roy Suryo (KANAN). Polisi Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Temukan Bukti Kejahatan Roy Suryo Cs 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi kembali menyatakan ijazah Jokowi asli. Bahkan penelitian yang dilakukan Roy Suryo Cs dianggap abal-abal.

Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi.

"Polda Metro Jaya telah menetapakn 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.

Menurut penatapan delapan orang tersangka telah melalui proses panjang.

"Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses eksistensi dan gelar perkara dimana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik eksternal maupun internal," katanya.

Ia merinci ahli yang dilibatkan terdiri dari ahli pidana, ahli ITE, sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

"Gelar perkara penetapan tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum juga melibatkan dari eksternal," katanya.

Berdasarkan itulah polisi kemudian menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

polemik soal ijazah Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta
polemik soal ijazah Jokowi di SMA Negeri 6 Surakarta (Kolase Tribunnews.com/Twitter)

Tersangka menurutnya dibagi ke dalam dua klaster.

"5 tersangka dari klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," katanya.

Mereka dikenakan Undang-Undang ITE.

"Dikenakan pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," jelasnya.

Sedangkan tiga orang lain di klaster merupakan Roy Sury Cs.

Baca juga: Jadi Tersangka Bareng Dokter Tifa Cs Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ancam Bongkar Kasus Lain

"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka RS, RHS, dan TT. Tersangka klaster dua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUIHP dan auatu Pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncti pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto poasal 45 A ayat 2 UU ITE," katanya.

Irjen Asep Edi Suheri mengatakan polisi sudah memeriksan 130 orang saksi dan 22 ahli.

Berdasarkan saksi dan bukti, polisi memastikan ijazah Jokowi adalah asli.

Baca juga: Jelang Gelar Perkara Jokowi Akhirnya Tunjukan Ijazah UGM, Bukan ke Roy Suryo Cs

"27 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadja Mada yang menegaskan bahwa ijazah Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.

"Diperkuat dari pemeriksaan Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," tambahnya.

Atas saksi dan bukti, penyidik menyimpulkan Roy Suryo Cs telah menyebar tuduhan.

Bahkan Roy Suryo Cs juga mengedit ijazah Jokowi.

"Berdasar temuan tersbeut penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah," katanya.

Menanggapi penetapan tersangka ini, Roy Suryo masih berkukuh bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang bebas diteliti siapapun.

"Bebas melakukan apapun keterbukaan informasi dan penelitian apalagi untuk dokumen publik. Yang saya teliti adalah dokumen publik," katanya.

Dengan ditetapkan sebagai tersangka, kata Roy, maka akan menjadi dampak buruk.

"Jadi ini akan menjadi preseden buruk kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," katanya.

Roy Suryo juga meminta agar tidak mendesak atau mempertanyakan penahanannya.

"Sebaiknya semua masyarakat menunggu semua prosesnya. Karena tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," katanya.

Ia mengatakan hanya bisa tersenyum.

"Status TSK masih kita hormati, senyum saja. TSK itu salah satu proses. Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua 7 orang lain untuk tetap tegar," kata Roy Suryo.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved