Gaji AKBP Basuki Sampai Bisa Bayar Kuliah Doktor Dosen Dwi, Tak Punya Rumah, Tinggal Bareng di Hotel

Gaji AKBP Basuki Sampai Bisa Bayar Kuliah Doktor Dosen Dwi, Tak Punya Rumah, Tinggal Bareng di Hotel

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Facebook Dwi
DOSEN SEMARANG TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (KIRI). Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani (KANAN). Gaji AKBP Basuki Sampai Bisa Bayar Kuliah Doktor Dosen Dwi 

Dilihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran gaji Basuki dengan pangkat AKBP sebesar Rp 3.093.900 sampai Rp 5.084.300.

Baca juga: Penyebab Organ Dalam Dosen Dwi Sobek hingga Meninggal Terungkap, Postingan Terakhir Korban Disorot

Ditambah dengan tunjangan kinerja polisi Rp 5.183.000.

Maka penghasilan AKBP Basuki per bulannya sekitar Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300.

Kini AKBP Basuki ditahan karena ketahuan tinggal bareng dosen Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani.

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar mengatakan AKBP Basuki dipatsus sejak 19 November 2025 sampai 8 Desember 2025.

Basuki melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap bersama Dwi.

Baca juga: Jantung Dosen Dwi Pecah karena Kelelahan, Keberadaan AKBP Basuki di Hotel Terungkap, Tinggal Bareng?

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan bahwa siapapun anggota Polri yang melanggar akan dikenakan hukuman yang sama.

"Siapa pun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," katanya.

Tindakan ini merupakan buntut dari tewasnya Dwinanda Linchia Levi Kusumawardhani.

Baca juga: Nasib AKBP Basuki Dipenjara Usai Dosen Dwi Tewas, Harta Kekayaannya Disorot Usai Ngaku Biayai Korban

Jasad dosen Dwi ditemukan tergeletak tanpa busana dalam kamar hotel di Gajahmungkur, Kota Semarang pukul 05.40 WIB, Senin (17/11/2025).

Basuki menjadi orang pertama yang melaporkan kejadian ini ke resepsionis, Polsek Gajahmungkur, dan Inafis.

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved