Tak Disediakan Tempat Usai Ditertibkan, PKL Kembali Berjualan di Jembatan MA Salmun Bogor Kembali
PKL di Jembatan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali menjamur pasca ditertibkan oleh Wakil Wali Kota Bogor beberapa waktu lalu.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jembatan MA Salmun, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, kembali menjamur pasca ditertibkan oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin beberapa waktu lalu.
Pengamat kebijakan publik Yusfitriadi menilai Pemkot tidak memiliki desain serta konstruksi yang matang terkhusus penataan pasca penertiban.
Penertiban memang boleh dilakukan namun sebagai upaya jangka pendek.
“Seperti hanya membereskan masalah dengan secara sporadis yang ditemukan di depan mata secara instan. Itu boleh-boleh saja untuk jangka pendek, namun ketika tidak mempunyai desain yang komprehensif, maka masalah tersebut akan muncul lagi,” kata Yusfitriadi saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (15/9/2025).
Dalam menata pedagang kaki lima ini, permasalahan utamanya, sambung Yusfitriadi, berada di PKL nya sendiri.
Mereka sengaja membuat lapak dimanapun, walaupun itu jalan raya atau trotoar yang menjadi hak publik.
“Maka sosialisasi, pendidikan bagi para pemilik lapak, membangun kesadaran itu multak harus dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, masalah tempat alternatif yang disediakan oleh pemerintah.
Ketika Pemkot melarang PKL membuka lapak di sepanjang jalan MA Salmun, maka pemerintah harus menyediakan tempat lain yang legal dan representatif.
Sehingga ketika pindah ke tempat yang disediakan oleh pemerintah, PKL tidak akan dirugikan karena tidak banyak pengunjung.
Jika Pemkot memilih tidak memindahkan pasca penertiban, fungsi pengawasan harus diperkuat.
Salah satu faktor menjamurnya PKL di tempat-tempat yang illegal, karena ada pembiaran dari awal, serta tidak adanya pengawasan yang ketat.
“Pembiaran tersebut bisa jadi karena adanya perilaku konspiratif dengan oknum pemerintah atau masyarakat lain seperti "preman" yang seolah-olah memberikan jaminan kepada pedagang tersebubut untuk membuka lapak di tempat yang illegal deng konpensasi uang retribusi illegal,” ujarnya.
Pemkot harus bersilap tegas terkait penataan PKL MA Salmun ini.
“Bahwa oknum pemerintah atau masyarakat manapun tidak bisa melindungi praktek-praktek usaha yang merugikan pihak lain atau menempati tempat yang illegal,” tegasnya.
Senggol Honda Scoopy, Moge ZX25 Oleng Tabrak Pohon di Kota Wisata Gunungputri Bogor |
![]() |
---|
Alasan Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi 6 Bulan Bolos Kerja, Kirim Surat Sakti |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kota Bogor Desy Yanthi Makan Gaji Buta, 11 Kali Bolos Sidang |
![]() |
---|
Cuaca Kota Bogor Hari Ini Senin 15 September 2025, Hujan Ringan Mengguyur 6 Kecamatan |
![]() |
---|
2 Pria Digerebek Saat Sedang Oplos Gas LPG di Cimanggu Bogor, Langsung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.